Sabtu, 18 Mei 2019

Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik)


Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik)

Ketika kita punya rumah, alangkah senang jika sertifikat tanah (ST) ternyata sudah Hak Milik (HM).  Karena, ST yang HM sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat di depan hukum negara kita.  Akan tetapi, kalau ternyata sa’at dilihat ST masih Hak Guna Bangunan (HGB) lalu bagaimanakah kita?
ST yang dapat diubah dari HGB menjadi HM adalah tanah (kata lainnya lahan) yang peruntukannya bagi rumah-tinggal, bukannya untuk rumah-toko (ruko) atau rumah-kantor (rukan) dan yang lainnya.
Tenang saja!  Sebab, membuat HGB menjadi HM sesungguhnya mudah saja kok.  Hal tersebut berdasar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SP&PP) atau setara dengan SOP.  Begini ceritanya.

Mengubah serti tanah (ST) dari HGB menjadi HM sungguh mudah bila kita tahu syarat dan tata-cara serta prosesnya.  Begitulah, berikut ini akan dijelaskan kesemuanya.
1. Hal yang musti dipersiapkan
a. Serti tanah HGB;
b. Identitas (KTP);
c. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan);
d. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan); dan
e. Permohonan; serta
f. Biaya proses.

2. Serti tanah HGB yang masih hidup, yakni masa berlaku masih ada dan asli sudah di tangan; jangan lupa buat fotocopy juga setidaknya dibuat rangkap dua: satu untuk jaga-jaga dan satu lagi untuk dipakai dalam pengurusan sebagai arsip setelah ditanda-tangani oleh petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan simpanlah.

3. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu fotocopy KTP dan bila diperlukan juga KK (kartu keluarga), jika dikuasakan kepada orang lain maka diperlukan Surat Kuasa dan juga fotocopy KTP si Penerima Kuasa tersebut untuk disertakan.

4. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) disertakan juga sebagai syarat karena untuk memastikan tanah tersebut sebagai rumah, bukan tanah kosong.  Bila IMB belum ada atau hilang atau terselip maka wajib diurus dulu di Pemda setempat, bisa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/Bangunan atau dinas lainnya.

5. Fotocopy PBB tahun terakhir sebagai lampiran bukti luas tanah dan bangunan yang terkena pajak.  Ingatlah bahwa PBB asli sebaiknya tetap dibawa, bila perlu dilegalisasi sa’at diminta tetapi kalau diminta juga maka sampaikan untuk arsip kelak kalau ada perlu karena kadang kita butuhkan sa’at tertentu selama lima tahun terakhir.  Jadi tetap fotocopy yang diberikannya, walau dilegalisasi.

6. Permohonan mengubah HGB menjadi HM formulir ada di Koperasi Kantah dan belilah di sana.  Lalu isilah permohonan tersebut sesuai keadaan sesungguhnya.  Bila dikuasakan maka silakan si Penerima Kuasa mengisinya dan sertakan juga Surat Kuasa tersebut, berikut identitas masing-masing.

7. Biaya proses adalah PNBP sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sa’at ini, berlaku semenjak tahun 2010, atau sesuai ketentuan yang berlaku setelah berubah.

Lalu tunggu saja proses berjalan sekitar 5 (lima) hari, baru ditanyakan apakah sudah selesai.  Jika ada layanan “One-Day-Service”, bolehlah ikut karena biasanya selesai dalam sehari.

Selamat mencoba dan menikmati bahwa “BPN kini lebih baik!”

Catatan by Bambang Ardiantoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik)

Perubahan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi HM (Hak Milik) Ketika kita punya rumah, alangkah senang jika sertifikat tanah (ST) ternyata s...